SUARA NEGERI | JAKARTA — Ini pertama kalinya Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya dia dicekal.
Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB di Gedung Merah Putih. Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menjawab singkat.
Tampak Yaqut didampingi sejumlah orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Begitu tiba, Yaqut terlihat berjalan cepat dan terburu-buru untuk segera masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia memilih bungkam dan berlalu.
"Nggak ada, nggak ada. Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin," katanya.
Kali ini Yaqut berbeda dengan yang sebelumnya saat diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, nyatanya 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Mantan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru diatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dalam kapasita sebagai saksi kasus kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. (JP/Tia)


