SUARA NEGERI | JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 Masehi sebesar Rp 88.409.365 per jamaah, atau turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Dahnil menjelaskan, penentuan besaran BPIH 2026 mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik serta dengan biaya yang wajar.
"Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," kata Dahnil, pada Senin (27/10).
Ia memaparkan dalam penyusunan BPIH 2026, pemerintah menggunakan sejumlah asumsi dasar. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang fluktuatif.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kurs Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Saudi (SAR), mengacu pada asumsi dasar nilai tukar APBN 2026.
Kedua, jumlah kuota haji ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri atas 203.320 haji reguler, yang meliputi 201.585 reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 haji khusus.
Ketiga, jumlah kloter haji reguler ditetapkan sebanyak 525.
"Untuk biaya hidup (living cost) jamaah haji tahun 1447 H tetap sama seperti tahun 1446 H, yakni sebesar 750 riyal Saudi. Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR agar jamaah terlindung dari fluktuasi nilai tukar yang diberlakukan perusahaan penukaran uang," katanya.
Ia menjelaskan, anggaran BPIH 2026 terbagi dalam dua komponen, yakni komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah (biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih) dan komponen yang bersumber dari dana nilai manfaat atau optimalisasi.
Dahnil menegaskan, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dan keberlangsungan dana haji di masa mendatang dengan tetap menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
"Untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 88.409.365,45, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 (62 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 (38 persen)," kata Dahnil.
Berikut rincian biaya Bipih tersebut yang terdiri dari:Penerbangan pulang pergi embarkasi-Arab Saudi Rp 33.100.000Akomodasi Makkah Rp 14.652.000Akomodasi Madinah Rp 3.872.000Living cost Rp 3.300.000Total Rp 54.924.000.
Adapun dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 meliputi biaya untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah, pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
"Komposisi pembebanan BPIH 2026 adalah 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen ditopang dana nilai manfaat. Dengan demikian, total usulan BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp 88.409.365,45 atau turun Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Dahnil.(*)


