BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik, Termasuk Produk Skincare Milik Doktif

SuaraNegeri.com
Senin, 11 Agustus 2025 | 17:41 WIB Last Updated 2025-08-11T10:41:22Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, Taruna Ikrar, merespon dan memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.

Hasilnya, BPOM mencabut sebanyak 21 Izin Edar Kosmetik dengan Komposisi Tidak Sesuai dengan yang Didaftarkan.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, terkait dengan temuan ini.

Salah satunya, BPOM mencabut izin edar produk skincare milik Doktif.

"Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi)," terangnya, disitat pada Senin (11/8).

Ia menambahkan, terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. 

"Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi," kata dia. 

Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. 

Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa): pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan, pastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM, serta pastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa. 

Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. (rl/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik, Termasuk Produk Skincare Milik Doktif

Trending Now