BREAKING NEWS

Tujuh Korban Dugaan TPPO Desa Kedungneng Losari Akhirnya Tempuh Jalur Hukum ke Polres Brebes


SUARA NEGERI | BREBES — Dari 10 orang Korban Dugaan TPPO yang di duga di lakukan oleh (TK) asal Desa Kedungneng Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, dengan Modus pemberangkatan TKI ke luar Negeri dengan Tujuan Negara Yunani. 

7 korban yang telah mengeluarkan uang sebesar 67,5 juta per korban akan melangkah ke jalur Hukum di Polres Brebes pagi Selasa,14/07/2025, dan melaporkan dengan STPL/ B/ 48 /VIII /2025 / STPL.SATRESKRIM / POLRES BREBES/ JAWA TENGAH.


7 Korban diantaranya 1.Rokidin, 2.Endang Haryanto, 3.Mukhodir, 4.Miad, 5.Rulis, 6. Muhamad Slamet, dan 7. Dul Hadi yang telah memberikan Kuasa Hukum nya ke Yaser Arafat SH untuk melakukan pendampingan Hukum.

Menurut keterangan dari salah satu Korban mengatakan, (TK) pelaku menjanjikan pekerjaan ke luar negeri (Yunani) dengan memberikan sejumlah Uang 60 juta dengan bukti Kwitansi penerimaannya," terang Rustini istri Korban Rulis.

"Di janjikan Proses penerbangan hanya 2 bulan melalui PT.Assalam Karya Manunggal, tapi setelah di cek ke PT tersebut ternyata nihil, dan menjanjikan akan diberangkatkan secara mandiri sampai akhirnya proses Visa Kerja malah keluarnya Visa Turis," sambungnya.

Bahkan di duga Pelaku (TK) menantang silahkan pakai Jalur Hukum Laporan Polisi Pake duit, apa kamu punya Uang terang para korban.

Sementara itu, Yaser Arafat SH. Kuasa Hukum dari 7 Korban mengatakan, siap akan mengawal Kasus dugaan TPPO dan dugaan Penggelapan dan penipuan ini sampai tuntas, dan Kami juga akan mengajukan Gugatan ke pengadilan Brebes terkait perbuatan melawan Hukum,” jelasnya.

"Total dari kerugian para korban kurang lebih 670 juta dari 10 Korban ini, ini jelas Kejahatan yang luar biasa dan justru Pelaku menantang Hukum, saya harap Kapolres Brebes agar bertindak secepatnya setelah proses pelaporan besok pagi,” sambung Yaser Arafat SH.

Sementara itu,pihak di duga Pelaku (TK) belum bisa di mintai keterangan. (Ron/Foto: Teguh)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image