https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

DPD RI Dorong Amandemen UU Sisdiknas Demi Perlindungan Guru di Indonesia

SuaraNegeri.com
27 November 2024 | 10:36 WIB Last Updated 2024-11-27T03:36:14Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendukung langkah Kemendikdasmen untuk melakukan MoU dengan Polri terkait perlindungan guru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Menurut Filep, langkah tersebut dianggap strategis mengingat banyaknya kasus kriminalisasi guru akhir-akhir ini.

“Kita tentu tidak mendukung kekerasan fisik, psikis dan seksual terjadi dalam dunia pendidikan, tetapi kita juga mendorong agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dalam dunia pendidikan kita,” Kata Filep, Rabu (27/11/2024).

Filep menilai bahwa dunia pendidikan Indonesia sudah seharusnya berorientasi pada perbaikan akhlak siswa. Sehingga, ketika guru melakukan teguran, peringatan, dan pembinaan kepada siswa tidak dianggap sebuah perbuatan kriminal.

“Kasus pak Zaharman di Rejang Lebong yang diketapel orangtua murid misalnya, adalah tindakan orangtua yang berlebihan. Padahal sang guru menegur dan memberi hukuman wajar karena anak ketahuan merokok di kantin sekolah. Guru bertugas memberikan pembinaan kepada murid, melakukan perbaikan akhlak sehingga orangtua seharusnya memahami hal tersebut. Belum lagi kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, bu Khusnul di Jombang, dan beberapa kasus lain,” Pungkas Filep.

Anggota DPD Papua Barat tersebut juga menyampaikan agar rencana perlindungan guru di Indonesia tidak berhenti pada MoU dengan pihak Polri, melainkan melakukan amandemen langsung pada UU Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga payung hukum terhadap guru di Indonesia lebih kuat.

“Kita apresiasi langkah Kemendikdasmen atas niatan perlindungan terhadap guru. Tapi kita juga mendorong agar pembinaan akhlak yang dilakukan oleh guru dilakukan secara wajar dan terukur tanpa melanggar UU Perlindungan Anak. Kita menghimbau kepada sekolah agar memaksimalkan guru konseling (BK) dan menjadikan kegiatan bimbingan dan penyuluhan sebagai bagian wajib dari kegiatan di sekolah,” Tambah Filep.

Menurut Filep, pemaksimalan guru konseling di sekolah adalah langkah stategis dalam memantau perkembangan kepribadian siswa sehingga dengan diefektifkannya guru konseling / psikolog tidak satupun siswa dapat luput dari perhatian sekolah. (via)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Dorong Amandemen UU Sisdiknas Demi Perlindungan Guru di Indonesia

Trending Now

Iklan