https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Sampaikan Berita Acara Verfak Pasangan ADAMA, Ini Hasilnya

SuaraNegeri.com
29 Juli 2024 | 00:36 WIB Last Updated 2024-07-28T17:36:47Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar gelar Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024, atas nama Abdul Rahman Masriat - Daeng Marowa (ADAMA) memenuhi syarat administrasi untuk selanjutnya dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak).

Hal ini disampaikan oleh Muhamad Arsat, saat  memimpin rapat pleno tersebut yang dilaksanakan di Bahuluang Room Hotel Reyhan Square, Jl. Jenderal Ahmad Yani, No. 61, Benteng Selayar, pada Minggu (28/7/2024) malam. 

"Berita Acara, Nomor. 354/PL.01.4-BA/7301/2024, tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar. Pada hari ini Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kepulauan Selayar, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, atas nam Abdul Rahman Masriat, S.M., dan Daeng Marowa, B. Eng., M. Eng.," ucap Muhamad Arsat.

Dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap kesesuaian data dukungan pasangan calon perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan kegiatan sebagai berikut :

1. Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK Perseorangan, fotocopy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan data pendukung yang diinput kedalam Silon.

2. Formulir model B.1-KWK Perseorangan dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pendukung,

3. Status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir, daftar pemilih sementara pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dan atau memiliki hak pilih,

4. Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan,

5. Pemenuhan syarat usia pendukung dan atau status perkawinan,

6. Pemenuhan syarat status pekerjaan,

7. Surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan atau pekerjaan yang tercantum pada fotocopy KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tidak memenuhi syarat, dan. 

8. Kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tercantum dalam lampiran Berita Acara ini :

1. Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 640 dukungan, jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 187 orang,

2. Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud diatas tersebar di 0 kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua. Demikian berita acara ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar," ujar Muhamad Arsat.

Adapun hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon perseorangan ADAMA yang dibacakan oleh Iskandar selaku Koordinator Divisi Tehnis KPU Kepulauan Selayar, sebanyak 640 dukungan tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 31 Juli sampai tanggal 10 Agustus 2024.

"Kecamatan Pasilambena 98 dukungan, Kecamatan Bontomatene 256 dukungan, Kecamatan Pasimarannu 89 dukungan, Kecamatan Bontomanai 107 dukungan, Kecamatan Taka Bonerate 7 dukungan, Kecamatan Buki 1 dukungan, Kecamatan Pasimasunggu Timur 3 dukungan, Kecamatan Bontoharu 6 dukungan, Kecamatan Bontosikuyu 4 dukungan, Kecamatan Benteng 65 dukungan, Kecamatan Pasimasunggu 4 dukungan," ungkap Iskandar. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Sampaikan Berita Acara Verfak Pasangan ADAMA, Ini Hasilnya

Trending Now

Iklan