CLOSE ADS
CLOSE ADS

Mantan Kades Kelangdepok Masuk Bui, Apa Masalahnya?

SuaraNegeri.com
13 Oktober 2023 | 02:30 WIB Last Updated 2023-10-12T19:30:06Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Kabar ditahannya M.Arifin, Mantan Kades Kelangdepok menjadi perhatian yang menarik di Pemalang. Bahkan, ihwal ini terus menjadi buah bibir di masyarakat.

Pasalnya, M.Arifin, 45 tahun, belum lama ini fotonya terpajang pada sebuah papan nama tahanan dengan nomor 33. Konon, Ia ditahan pertanggal 11 Oktober 2023, karena dugaan melanggar pasal 372 KUHP.

Tim media dalam penelusuran mendapatkan informasi bahwa, penahanan Mantan Kades Kelangdepok tersebut, terkait erat dengan kusus Sertipikat Tanah Milik Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berlokasi di Desa Kelangdepok.

Kepala Desa Kelangdepok, Samsul Huda, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa M.Arifin, salah seorang wargannya yang juga mantan Kades sebelumnya, saat ini berada di tahanan.

"Informasi itu betul. Mantan Kepala Desa Kelangdepok saat ini sedang ditahan. Saya tahu peristiwa itu terjadi, setelah mendapatkan informasi dari Polres Pemalang.
Penahanan tersebut, ada kaitannya dengan permasalahan Sertipikat hak milik sekolahan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa ini," jelas Samsul Huda, pada Kamis, (12/10/2023) siang

Terkait geger di masyarakat, Kades Kelangdepok memastikan permasalahan yang di alami oleh M.Arifin, tidak akan berdampak luas bagi warga.

"Alhamdulillah, wilayah kami tetap kondusif dan tidak ada masalah. Adapun penahanan tersebut, yang laporan pihak Yayasan atau pihak sekolahan (MI)," ujarnya.

"Kami sebagai Kepala Desa Kelangdepok tentu prihatin atas kejadian ini. Harapan saya semoga segala sesuatunya berjalan kondusif. Adapun kasus tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum," imbuh Samsul Huda. (Sal/Himawan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kades Kelangdepok Masuk Bui, Apa Masalahnya?

Trending Now

Iklan