CLOSE ADS
CLOSE ADS

Bisnis Judi Online, Tiga Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

SuaraNegeri.com
20 September 2023 | 11:20 WIB Last Updated 2023-09-20T04:20:52Z

SUARA NEGERI | BALI — Hingga kini pemilik atau bandar judi online untuk website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777 .net. masih jadi buruan Mabes Polri. Namun tiga orang 'kacung' nya berhasil didudukkan di PN Denpasar dan dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Padahal omset yang dihasilkan dari transaksi judi online ini mencapai hingga ratusan juta rupiah. Namun, ketiga terdakwa masing-masing Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), Steven Renaldy (19), hanya menerima upah untuk kerjanya setiap bulan tidak lebih dari 9 juta rupiah.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, ketiga pria asal Pangkalpinang, Bangka Belitung ini diamankan berawal dari Bareskrim Polri pada bagian Tindak Pidana Siber yang melakukan patroli pelacakan pada online, Rabu 12 April 2023.

Saat itu ditemukan adanya website judi online. Dari penelusuran didapat lokasi di Bali hingga mengerucut di jalan Toya Ning, Ungasan Kuta Selatan, Badung. Kemudian dilakukan penelusuran selama hampir 4 bulan untuk menemukan lokasi rumah tempat tinggal terdakwa. 

Ternyata alamat yang dituju di Desa Ungasan sudah dalam keadaan kosong. Dimana penghuninya sudah berpindah ke Denpasar. Ditelusuri kembali, diketahui masih aktif dalam transaksi judi online. 

"Dari penelusuran petugas Mabes Polri diketahui buruan tinggal di Penginapan Vrindavan Residence, Jl. Pulau Indah no. 05, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat," tulis dalam dakwaan.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan secara online di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengecek pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777 .net secara berkala dan website tersebut terpantau  masih aktif. 

Bahwa selanjutnya tim melakukan pengecekan di penginapan Vrindavan Residence, tersebut dan akhirnya  ditemukan dan diamankan ke tiga terdakwa saat sedang asik memantau pergerakan transaksi judi online.

Dari interogasi terhadap masing-masing terdakwa, diakui mereka hanya sebagai operator perjudian pada website perjudian AXES777 dengan alamat URL : https:/www.axes777 .net tersebut, dan jenis judi Online yang ditawarkan dalam perjudian website https:/www.axes777.net. yaitu SLOT, CASINO, JUDI BOLA, TOGEL, SABUNG AYAM dan Tembak Ikan.

Mereka bekerja sebagai operator  sejak tanggal 20 Nopember 2022, bekerja pada seseorang yang bernama RUDIANTO als RUDI  (belum tertangkap / DPO)  selaku pemilik website perjudian AXESS777 dengan alamat URL  https:/www.axes777 .net.  

Bahwa cara / modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah menawarkan atau memasarkan judi online kepada pemain melalui admin atau telemarketing untuk bermain judi di website tersebut.

Untuk pekerjaannya ini, terdakwa Dedi mendapat upah Rp. 8.750.000,- sedangkan terdakwa Jery dan Steven, masing-masing diberikn Rp. 7.500.000. Seluruhnya mengakui telah menerima sekali bonus tahunan di awal tahun 2023.

Jaksa Eddy Artha Wijaya dari Kejati Bali, menjerat masing-masing terdakwa dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan judi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000, Subsider 6 bulan," tuntut Jaksa Eddy, Selasa (19/09) di Ruang Candra PN Denpasar.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bisnis Judi Online, Tiga Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan