Berkah Lebaran, 13 Napi Muslim Dapat Remisi Langsung Bebas

SuaraNegeri.com
23 April 2023 | 11:13 WIB Last Updated 2023-04-23T04:13:43Z

SUARA NEGERI | BALI — Sebanyak 1116 narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Jumlah tersebut dari seluruh lapas dan rutan di delapan kabupaten di Bali.

"Dari 1116 orang, ada 13 orang di antaranya langsung bebas,"tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Lanjutnya, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Adapun rincian 1116 Narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang.

Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, Lapas Tabanan sebanyak 38 orang, Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang.

"13 orang narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 5 orang narapidana di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang narapidana di Rutan Bangli," terangnya. 

Ditegaskan kembali Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana  diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.

"Bagi yang menerima remisi langsung bebas, diingatkan untuk tidak lagi. Bagi yang menerima pengurangan masa hukuman serta seluruh warga binaan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat," tutup Anggiat.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkah Lebaran, 13 Napi Muslim Dapat Remisi Langsung Bebas

Trending Now

Iklan