Terlalu, Kakek 66 Tahun Cabuli 2 Anak Di bawah Umur

SuaraNegeri.com
15 Maret 2023 | 15:51 WIB Last Updated 2023-03-15T08:51:20Z

SUARA NEGERI  | CILACAP — Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Cilacap.  Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di desa Sidasari, kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. 

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, kasus terjadi pada anak umur 13 tahun yang dilakukan oleh (S) 66 tahun. 

Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan TV, di raba raba bagian payudara oleh pelaku.  Untungnya kejadian tersebut di lihat oleh saudara Emi, dan Emi pun menceritakanya  ke Suhari. 

"Suhari setelah mendengar cerita tersebut, kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap," Jelas Gatot. 

Gatot menambahkan, bahwa pada saat dilakukan pengembangan perkara, pelaku juga pernah mencabuli cucunya yang berumur 12 tahun. 

Pelaku S yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Agus P )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlalu, Kakek 66 Tahun Cabuli 2 Anak Di bawah Umur

Trending Now

Iklan