Pemilihan Ketua BPW KKSS Sulteng Muswil di Kota Banggai, Diwarnai Kecurangan

SuaraNegeri.com
01 Maret 2023 | 22:09 WIB Last Updated 2023-03-01T15:09:04Z

SUARA NEGERI | BANGGAI — Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2027 yang dilaksanakan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil)  ke-IV di Kota Banggai, Sulteng pada 18 Februari 2023 lalu diduga diwarnai aksi kecurangan. 

Hal itu terungkap saat konferensi Pers kepada sejumlah wartawan di Salah satu Cafe Jl Setiabudi Palu, pada Rabu,(1/3/2023).

Dugaan hasil kecurangan pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah (Sulteng) ditanggapi oleh Ketua BPD Pilar KKSS Kabupaten Sidrap Andi Ridwan Batara Guru.

Saat konferensi pers Andi Ridwan di temani oleh beberapa perwakilan Pilar BPD KKSS Sulteng yakni Akhmad Sumarling dari BPD KKSS Jeneponto dan Idrus A Haruna dari Perwakilan KKSS Kabupaten Sigi. 


Andi Ridwan juga menunjukan surat gugatan yang telah disetujui bersama  dengan Penandatangan gugatan yang terdiri dari BPD KKSS Kota Palu, BPD KKSS Parigi Moutong, BPD KKSS Toli Toli, Pilar Enrekang, Pilar KeBugis, Pilar SOPPENG, Pilar Bone, Pilar Sidrap, Pilar Jeneponto, Pilar Gowa.

Sementara yang melalui tanda tangan PDF yang di kirim melalui aplikasi WhatsApp dikarenakan faktor jarak yang jauh antara lain DPD KKSS Poso, DPD KKSS Morut, DPD KKSS Bangkep, DPD KKSS Luwuk, DPD KKSS Donggala dan BPD KKSS Ampana.

Dan yang menyusul sudah memberikan konfirmasi tanda tangan yakni Pilar Wajo lagi berada di Mekkah, Pilar Sinjai berda di Jakarta, Pilar Barru berda di Makassar, Pilar Luwu Raya posisi di Palopo, Pilar Maros dan Badan Otonom IWSS. Sehingga total pemilik suara terdiri dari 10 BPD KKSS Kabupaten/Kota, 12 Pilar dan 1  Badan Otonom (IWSS).

Andi Ridwan menyampaikan kepada Wartawan bahwa akan melayangkan surat Gugatan dugaan kecurangan hasil Musyawarah Wilayah Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2027 yang dilaksanakan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil)  ke-IV di Kota Banggai yang di tujukan kepada Ketua Umum BPP KKSS Pusat.

"Kami mengajukan Gugatan terkait dengan Keputusan yang dihasilkan dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah ke - IV BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai pada tanggal 18 Februari 2023, karena telah ditemukan banyaknya Pelanggaran yang tidak sesuai AD/ART dan Kecurangan yang fatal dan sengaja diantaranya Fakta kecurangan penggelembungan suara,Fakta Pelanggaran Fatal Berdasarkan AD/ART serta PO Organisasi KKSS dan Fakta Pelanggaran lainnya dalam Muswil," Ujarnya

Andi Ridwan menjelaskan, Fakta adanya kecurangan penggelembungan suara bahwa dalam pelaksanaan musyawarah wilayah ke 4 BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah, Panitia Pelaksana/Steering Commite (SC) menetapkan yang memiliki Hak Suara/Hak Memilih sebanyak 27 Suara dengan uraian sebagai berikut :

1. Badan Pengurus Daerah (BPD) sebanyak  13 Suara
2. BPW Pilar KKSS (Sesuai Edaran dari BPP KKSS) sebanyak 13 Suara
3. Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah 1 Suara .

Ia menjelaskan, Pada saat pimpinan sidang melakukan verifikasi yang Berhak dan Sah untuk memberikan Hak Suara/Gak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan
 memenuhi syarat serta hadir pada saat Musyawarah Wilayah hanya 22 Suara dengan rincian sebagai berikut :

1. Badan Pengurus Daerah (BPD) hanya 11 Suara yang memberikan Hak  Suara/Hak Memilih karena pada saat berlangsungnya musyawarah ada 2 BPD di diskualifikasi karena memiliki mandat ganda yakni BPD Kabupaten Toli-Toli dan BPD Kabupaten Sigi.

2. BPW Pilar KKSS (sesuai Edaran dari BPP KKSS) yang memberikan Hak  Suara/Hak Memilih hanya 10 Suara karena pada saat berlangsungnya Musyawarah Wilayah ada 3 (Tiga) BPW Pilar KKSS Propinsi Sulawesi Tengah yang tidak mengirimkan perwakilannya yaitu : BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.

3. Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah 1 Suara Pada uraian diatas kami menjelaskan secara terang benderang bahwa Hak Suara/Hak Memilih yang telah diverifikasi oleh Pimpinan Sidang hanya 22 Suara. 

Namun pada saat pemungutan suara sedang berlangsung ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah Demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan Hak Suara/Hak Memilih sehingga keseluruhan jumlah Hak Suara/Hak Memilih menjadi 24 Suara.

Fakta Kecurangan Penggelembungan Suara kami ketahui bersama setelah penghitungan suara dilakukan dengan uraian peroleh suara sebagai berikut :

1. H. Tjabani mendapatkan 11 Suara/Pemilih
2. dr. Husaema mendapatkan 7 Suara/Pemilih
3. Akhmad Sumarling mendapatkan 8 Suara/Pemilih

"Jumlah total menjadi 26 Suara sementara yang memberikan Hak Suara/Hak memilih hanya 24 sehingga dengan adanya tambahan 2 Suara tersebut kami sangat Yakin dan Percaya adanya  penggelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan saudara H. Tjabani dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan merusak marwah organisasi KKSS," jelasnya.

Dijelaskannya, Fakta Pelanggaran Fatal AD/ART serta PO Organisasi KKSS telah diatur secara jelas bahwa perwakilan dari BPP KKSS yang mengarahkan dan mengikuti pelaksanaan Musyawarah Wilayah disetiap wilayah tidak ikut serta memberikan Hak Suara/Hak Memilih kecuali setelah dilaksanakan pemilihan perolehan suara draw boleh 
memberikan Hak Suara/Hak Memilih.

"Hal ini kembali kami perjelas dalam rapat diluar sidang musyawarah wilayah BPW KKSS Propinsi Sulawesi Tengah bahwa BPP KKSS hanya boleh memberikan Hak suara/Hak memilih apabila terjadi deadlock atau perolehan suara draw sesama kandidat.
 
Faktanya Pelanggaran Fatal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Musyawarah Wilayah perwakilan dari BPP KKSS secara langsung memberikan Hak Suara/Hak Memilih bersamaan dengan pemegang Hak Suara/Hak memilih tanpa terlebih dahulu menunggu hasil perhitungan suara masing-masing kandidat," ungkap Andi Ridwan.

Tambah dia, Hal ini semakin menguatkan dugaan kami semua di wilayah bahwa perwakilan BPP tidak Independen dan tidak mengarahkan kami melaksanakan Musyawarah 
Wilayah sesuai petunjuk AD/ART tetapi malah memberikan contoh nyata melakukan Pelanggaran Fatal secara sengaja melanggar AD/ART.

Kemudian, Fakta Pelanggaran Lainnya dalam Muswil Wilayah terdapat beberapa poin yang dijelaskan antara lain : 

1. Bahwa pada saat pemilihan dan pemungutan Suara, Ketua Badan Pengurus Wilayah KKSS Propivinsi Sulawesi Tengah ikut serta memberikan Hak Suara/Hak Memilih sementara kepengurusan telah di demisionerkan sejak diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LP). Hal tersebut merupakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pimpinan sidang secara nyata karena secara etika dan moralnya Badan Pengurus Wilayah KKSS Propinsi Sulawesi Tengah Tidak berhak lagi memberikan Hak suara/Hak Memilih karena telah Demisioner.

2. Bahwa pada saat pelaksanaan Musyawarah Wilayah BPW KKSS Propinsi Sulawesi Tengah tidak di laksanakan Rapat/Sidang Komisi sebagaimana diatur dalam AD/ART untuk menentukan kebijakan, program kerja dan rekomendasi organisasi untuk menentukan jalannya organisasi kedepan. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan musyawarah wilayah Cacat Prosedur dan terkesan dipaksakan hanya untuk memenangkan kandidat tanpa tujuan Organisasi kedepannya.

3. Bahwa pelaksanaan musyawarah wilayah tidak ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang, Hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa hasil perhitungan suara Calon Ketua BPW telah cacat Hukum dan Cacat Prosedur karena tidak dibuatkan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara yang seharusnya di tanda tangani oleh seluruh Pimpinan Sidang.

Diakhir penjelasan terdapat hasil Kesimpulan dan tuntutan antara lain, pertama, bahwa kami secara bersama-sama Menolak dan/atau tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan seluruh hasil pemilihan Calon Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah. 

Kedua, Bahwa kami secara bersama-sama menyatakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah Cacat hukum karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS.

Ketiga, Bahwa kami secara bersama-sama memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang di pilih dalam musyawarah wilayah dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi KKSS.

Keempat, Bahwa kami secara bersama-sama memohon kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran Pengurus agar segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Wilayah BPW KKSS Propinsi Sulawesi Tengah.

Dan yang terakhir kesimpulan dan tuntutan yang diutarakan bahwa kami secara bersama-sama memohon Kepada Ketua Umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera menunjuk caretacer untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Musyawarah Wilayah BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang bermartabat, terbuka dan sesuai AD/ART demi persatuan dan 
kebersamaan warga KKSS di Provinsi Sulawesi Tengah. (Dhankz)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilihan Ketua BPW KKSS Sulteng Muswil di Kota Banggai, Diwarnai Kecurangan

Trending Now

Iklan