Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara di Mateng Korupsi BLT Dana Desa Rp 194.9 Juta

SuaraNegeri.com
28 Februari 2023 | 19:17 WIB Last Updated 2023-02-28T12:17:21Z

SUARA NEGERI | MATENG — Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Polda Sulbar tetapkan tiga tersangka terkait Kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran (T.A.) 2021, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Kantor Polres, Jl. H. Aras Tammauni KTM Benteng Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (28/02/23).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, S.I.K, MH., menyampaikan mengenai kasus korupsi terkait penanganan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPH/04/9/2022, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, melawan hukum tidak menyalurkan, BLT T.A. 2021 dan menetapkan tiga tersangka yang diketahui oknum tersangka tersebut merupakan mantan selaku pejabat Desa Salugatta.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka  yakni SW (57) Pj, Kades, SY (57) Sekdes ZS (55) Kaur Keuangan (Bendahara).Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penyaluran dana BLT Desa Salugatta kepada Keluarga Peneriman Manfaat ( KPM) pada tahun 2021,” papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Pada tahun 2021 para tersangka selaku pejabat Desa Salugatta tidak menyalurkan secara keseluruhan dana BLT Desa Salugatta kepada Keluarga Peneriman Manfaat ( KPM) Desa Salugatta, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dialihkan untuk kegiatan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 194.900.000,- ( Seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

“BLT T.A. 2021, sebesar Rp. 288.000.000,-, yang disalurkan ke penerima manfaat sebesar Rp. 93.100.000,-, sementara yang tidak tersalurkan atau kerugian negara sebesar Rp. 194.900.000,-,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UUD RI Nomor 31 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,paling banyak Rp.1.000.000.000,

Sementara, Kasat Reskrim Iptu. Fredy saat ditemui mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara dan mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi dan  meningkatnya kemiskinan. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayahnya.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus korupsi di Mateng, agar Pemerintah berjalan dengan sesuai dengan yang kita harapkan. Dalam hal ini, kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ujarnya.(Dhankz)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara di Mateng Korupsi BLT Dana Desa Rp 194.9 Juta

Trending Now

Iklan