Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes

SuaraNegeri.com
15 November 2022 | 19:10 WIB Last Updated 2022-11-15T12:10:31Z

SUARA NEGERI | MREBET — Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga jawa tengah, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolalan APBDes (2020-2021).

Kades Sindang tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan (Kejari) Negeri Purbalingga, Senin 14 November 2022.

"Hari ini Kades Sidang kami tetepakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2020-2021," kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-1445 M.3.23 Fd.1 11 2022 tanggal 14 November 2022 tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penututan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 November 2022 hingga tanggal 3 Desember 2022," terangnya.

Tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor: B-2713 M.3.23 Fd.2 11 2022 tanggal 14 November 2022," ungkapnya. ( Agus P  )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes

Trending Now

Iklan