PT Kedap Sayaaq Serahkan Dokumen Perbaikan Sanksi Administrasi ke Pemkab Kubar

SuaraNegeri.com
20 September 2022 | 12:18 WIB Last Updated 2022-09-20T05:18:27Z

SUARA NEGERI | KUBAR – Perusahaan pertambangan batubara milik PT Kedap Sayaaq (KS), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tetap mengikuti aturan pemerintah terkait perbaikan lingkungan.

Adapun temuan tata kelola lingkungan yang harus diperbaiki menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubar, disampaikan dalam dialoq bersama pihak manajemen perusahaan saat kunjungan kerja sepesifik Komisi VII DPR RI, pada Sabtu (9/9/2022) di Site Office PT Kedap Sayaaq.

“Menurut DLH Kubar, ada yang harus kami perbaki. Untuk itu pada hari ini, kami telah menyerahkan dokumen laporan perbaikan kepada instansi terkait, yang juga kita serahkan langsung ke Bupati Kubar FX Yapan dan Ketua DPRD Kubar Ridwai,” ungkap Kepala Teknik Tambang PT KS Aris, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (19/9/2022) kemarin. 


Aris juga membeberkan bahwa yang diminta DLH Kubar untuk perbaikan lingkungan yang dimaksut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Kubar, Nomor SK-661.1/K.858/2019 tanggal 29 Juli 2019, Tentang sanksi administrasi dan pengawasan hukum lingkungan oleh DLH Kubar 2013-2022, yaitu, laporan tindak lanjut pembinaan dan pengawasan hukum lingkungan kegiatan pertambangan PT KS 2013-2022.  

“Laporan itu mencakup seluruh upaya tindak lanjut yang dilakukan PT KS dalam memenuhi temuan DLH Kubar dari tahun 2013-2022. Tembusan ke Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Kalimantan, Kepala DLH Provinsi Kaltim dan Kurator PT KS,” tutur Aris.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kubar Ali Sadikin belum dapat dikonfirmasi wartawan, terkait penyerahan dokumen perbaikan sanksi administrasi dari PT KS sejak 2013 sampai dengan tahun 2022.

Tidak hanya itu, Aris juga membeberkan bahwa ada petugas Gakkum LHK bersama tim Gakkum Kaltim, pada Jumat (17/9/2022) kemarin, kembali menunjukan sikap arogansinya dengan memaksa akan mempolisline seluruh unit alat berat milik kontraktor yang berada di workshop masing masing.

“Anehnya tidak ada selembar surat apapun dari pihak Gakkum. Tiba tiba saja memaksa mau pasang polisline ke semua unit kontraktor. Sementara itu, tidak ada kaitanya, dan sejak peristiwa penyegelan dan penghentian aktivitas kerja tambang oleh Dirjen Gakkum LHK saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI, Sabtu (3/9/2022). Saat itulah kami sudah tidak beraktivitas,” beber Aris.

Menurut keterangan Aris, pihak Gakkum LHK yang datang pada Jumat itu, menggunakan 3 unit kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar 10 personel. 

“Saat itu pihak kontraktor melakukan perlawanan, sehingga tidak jadi dilakukan pemasangan polisline,” pungkas Aris. (Taufiq).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT Kedap Sayaaq Serahkan Dokumen Perbaikan Sanksi Administrasi ke Pemkab Kubar

Trending Now

Iklan