Tidak Gunakan Masker 3 Orang di Denda

SuaraNegeri.com
13 September 2021 | 21:16 WIB Last Updated 2021-09-13T14:16:40Z

SUARA NEGERI ■ Operasional penegakan protokol kesehatan dalam masa PPKM  Level IV Tim  tidak pernah kendor. Hari ini Senin (13/9) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar karena salah gunakan masker dan tidak menggunakan masker. 

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang yang terjaring dalam penertiban sebanyak 3 orang didenda ditempat karena tidak gunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 

"Semua pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di TL  Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat," jelas Sayoga. 

Lebih lanjut Sayoga mengaku dari semua pelanggar, sebagian pelanggar menggunakan masker di dagu. Sehingga dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya memberikan pembinaan kepada mereka. 

Tidak hanya itu semua pelanggar juga harus  diberikan sanksi fisik maupun sanksi administrasi. 

Dalam  kesempatan itu, Sayoga  sangat menyayangkan karena pandemi ini sudah hampir  2 tahun berjalan masih saja ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker dan salah menggunakan masker. 

Jika ingin pandemi ini terus melandai, Sayoga berharap agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya yang terpenting adalah selalu menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah. Karen dengan taat menggunakan masker dapat menekan penularan covid 19. Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian cepat normal. (Ayu)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Gunakan Masker 3 Orang di Denda

Trending Now

Iklan