Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Kasus PIP SDI Wae Paci Matim ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Kupang

SuaraNegeri.com
10 Juni 2021 | 12:52 WIB Last Updated 2021-06-10T05:52:53Z

SUARA NEGERI ■ Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Sekolah SDI Wae Paci, Manggarai Timur (Matim) dan selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Kupang, pada Kamis, (10/6/2021).

Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LPA/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai pada 3 Mei 2018, tentang  dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala sekolah SDI Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda , Kabupaten Manggarai Timur yang berinisial MN terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA.2015 dan TA.2016 , dengan nilai kerugian keuangan negara  berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur sebesar Rp.97.875.000.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap/P21, dan selanjutnya pada Selasa 8 juni 2021, kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 2 ayat 1dan pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Budiarsa

Budiarsa menjelaskan, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Ruteng, Rizal Pradata, S.H mengatakan, Bahwa pada selasa 08 juni 2021 telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka beserta barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar) Sekolah Dasar Inpres Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan Tersangka MN selaku mantan Kepala Sekolah SDI Wae Paci.

Dari Penyidik Kepolisian Resor Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Manggarai selama 20 hari kedepan.

Selanjutnya, pada Kamis 10 Juni 2021 dilakukan pelimpahan perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Kupang.

"Bahwa adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 97.875.000 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari bantuan dana PIP yang tidak diserahkan kepada orang tua/siswa pada SD Inpres Wae Paci," tutur Rizal.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan, terkait berkas perkara kita sudah limpahkan ke Pengadilan, selanjutnya kita menunggu keputusan pengadilan.

"Untuk kasus Korupsi Dana PIP tersebut, untuk sementara belum ada tambahan tersangka," imbuh Rizal.

Hingga Berita ini dipublish, masih menunggu konfirmasih dari Pengadilan Negeri Kupang, terkait kapan sidang hingga penetapan, kasus inisial MN, dugaan korupsi dana PIP tersebut. (Andhy)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Kasus PIP SDI Wae Paci Matim ke Pengadilan Tipikor Kelas I A Kota Kupang

Trending Now

Iklan