Gugatan Praperadilan Idhamsyah S Tompo Dikabulkan, Begini Respon Kejati Sulteng

SuaraNegeri.com
15 Juni 2021 | 04:09 WIB Last Updated 2021-06-14T21:09:10Z

SUARA NEGERI ■ Hakim tunggal Pra Peradilan Suhendra Saputra Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (pemohon) terhadap Kajati Sulteng (termohon).

Idhamsyah S Tompo, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Suhendra berpendapat SPDP secara prosedural tidak disampaikan kepada tersangka dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH melalui Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat, SH.,MH. mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dikeluarkan hakim tunggal, karena hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundangan. 

"Terhadap putusan tersebut pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, " sebut Reza. 

(Jamal/Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Praperadilan Idhamsyah S Tompo Dikabulkan, Begini Respon Kejati Sulteng

Trending Now

Iklan