Surat Perpanjangan Terlambat IRT Minta Suami Dibebaskan, Begini Respon Kajari Morowali

SuaraNegeri.com
09 Mei 2021 | 00:19 WIB Last Updated 2021-05-08T17:19:10Z

SUARA NEGERI ■ Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) mengeluh karena suaminya di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dia menceritakan peristiwa yang menimpa Suaminya itu. "Suami saya di Tahan pada bulan April tahun 2021, cuma hanya di ambil data-datanya, tapi langsung dimasukkan ke Sel tahanan," kata Ibu Rumah Tangga berinitial W ini.

Menurutnya, Suami dituduh sebagai "penampung" terkait dugaan melakukan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Sementara itu bukan Milik kami, itu BBM hanya titipan," jelasnya.

"Pada bulan Maret tahun 2020 dan itu sudah selesai, Bos saya yang selesaikan," imbuh W sambil berurai Air Mata. 

Masih menurut Ibu W, "Itu BBM bukan Suami ku yang mengantar, Bosku dia sendiri yang ditangkap, Sopir pun ikut di tangkap. 

"Cuma kemarin di ambil data-datanya, tapi langsung masuk kasih di sel, Suami saya tidak pernah bawa BBM, tidak pernah, Tiba-tiba dijemput di rumah ini," urainya.

W kemudian menjelaskan lagi, "bukan di rumah ini ditangkap, tapi di jalan sekitar 5 meter dari rumah. Bukan suami saya yang antar. Suami saya tidak pernah antar itu BBM, cuma BBM itu di ambil di rumah saya dan itu Bos saya yang jemput ke sini, karena rumah saya di jadikan penampung," ungkapnya.

Sambungnya, Suami saya ditahan JPU dan sudah mengikuti sidang secara online, tapi perpanjangan masa tahanan atau surat penahanan suami saya tidak ada lagi, masa penahanan suami saya dari JPU itu sudah habis masa tahanannya. Kenapa masih ditahan? Kalau tidak (ada surat, red) keluarkan suami saya," pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Tenri awaru, S.H, M.H. saat dikonfirmasi pewarta melalui Whatsapp pribadinya, pada Jumat (07/05/2021) menjelaskan, biasanya kalau masih bisa diperpanjang, ada surat perpanjangan. Mungkin surat perpanjangan terlambat diterima," balas singkat, Kepala Kejaksaan Morowali (Yohanes)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Surat Perpanjangan Terlambat IRT Minta Suami Dibebaskan, Begini Respon Kajari Morowali

Trending Now

Iklan