Paksa Berhubungan Badan Pacar Yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Dolo Diciduk Polisi

SuaraNegeri.com
04 Mei 2021 | 20:11 WIB Last Updated 2021-05-04T13:11:20Z

SUARA NEGERI ■ Polsek Dolo amankan seorang pemuda berinisial AS (19) yang tinggal di Jln Lalove Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, yang tega memperkosa anak di bawah umur sebut saja "Nona" (13) yang tidak lain adalah Teman Dekat / pacar Pelaku, pada Senin (03/05/2021).

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmy tobing mengatakan, perbuatan tersebut  dilakukan pelaku bermula dari Pelaku menjemput korban dirumahnya pada pukul 10.00 WITA. 

Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Jembatan LALOVE setelah itu, korban di bawa ke rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Rarampadende, kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. 

Dia menjelaskan, setelah sampai di rumah Keluarga pelaku, korban di ajak untuk masuk ke dalam rumah. setelah itu korban di tarik kedalam kamar, saat itu korban tidak mau. Sehingga pelaku mengeluarkan kata-kata "kalau tidak mau Kita putus Hubungan". Sehingga kemudian korban terpaksa ikut masuk ke dalam kamar tidur dan pelaku memaksa korban melakukan Hubungan badan.

Mendapat laporan pengaduan tersebut, personil Polsek Dolo langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Berdasarkan LP/14/V/2021/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Dolo tgl 03 Mei 2021 yang dibuat oleh Pihak Keluarga korban, Polsek Dolo berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu baru pulang kerja menuju rumah keluarga pelaku di Desa Rarapadende.

"Terduga pelaku sudah diamankan Di Polsek Dolo. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna proses penyidikan," katanya.

( Jamal / Hms )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paksa Berhubungan Badan Pacar Yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Dolo Diciduk Polisi

Trending Now

Iklan