Melanggar Aturan PPKM, Lomba Burung di Desa Bajong Bukateja Dibubarkan Satgas Covid-19

SuaraNegeri.com
05 Maret 2021 | 10:25 WIB Last Updated 2021-03-05T03:25:09Z
Melanggar Aturan PPKM, Lomba Burung di Desa Bajong Bukateja Dibubarkan Satgas Covid-19

SUARA NEGERI ■ Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja membubarkan kerumunan warga di lokasi perlombaan burung Merpati di Desa Bajong, pada Kamis (4/3/2021). 

Tindakan tersebut dilakukam karena kegiatan ini melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kapolsek Bukateja Iptu Wartono mengatakan, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bukateja yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP membubarkan kerumunan masyarakat di lokasi balap merpati. Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya PPKM diwilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kita bubarkan aktivitas di lokasi tersebut karena kegiatan menimbulkan kerumunan dan banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan karena saat ini sedang diterapkan PPKM berbasis mikro diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat seperti di lapak merpati. Oleh karenanya kita lakukan pembubaran, agar kebijakan pemerintahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 bisa maksimal dilaksanakan.

“Kita akan terus pantau aktifitas masyarakat saat penerapan PPKM di Purbalingga. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Bukateja untuk mematuhi peraturan saat diterapkan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian bisa mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 agar kasus positif bisa ditekan.

( Imam Santoso/ Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melanggar Aturan PPKM, Lomba Burung di Desa Bajong Bukateja Dibubarkan Satgas Covid-19

Trending Now

Iklan