Melanggar Prokes, Pentas Kuda Lumping di Karangjambu Dibubarkan Polisi

SuaraNegeri.com
20 Desember 2020 | 04:12 WIB Last Updated 2020-12-19T21:12:00Z
Melanggar Prokes, Pentas Kuda Lumping di Karangjambu Dibubarkan Polisi

SUARA NEGERI ■ Pentas kuda lumping yang diadakan warga di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu dibubarkan petugas, Sabtu (19/12/2020) siang. Hal tersebut dilakukan karena kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek Karangreja, Iptu Catur Subagyo menjelaskan, bahwa berawal dari adanya informasi netizen melalui media sosial Facebook tentang kegiatan kuda lumping di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Kita datangi lokasi kegiatan kuda lumping bersama dengan personel TNI Koramil Karangreja. Tujuannya memberikan imbauan untuk membubarkan kegiatan,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan dalam masa pandemik Covid-19 ada larangan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kita imbau warga untuk tidak mengadakan acara termasuk pentas kuda lumping.

“Setelah kita berikan arahan pentas kuda lumping akhirnya dihentikan. Penyelenggara bersedia membubarkan pentas kuda lumping,” kata Kapolsek.

Dari data yang diperoleh pentas kuda lumping dilaksanakan di rumah milik Kartini alias Gandeng yang beralamat di Desa Sanguwatang RT 4 RW 1, Kecamatan Karangjambu. Kuda lumping digelar dalam rangka khitanan anaknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, terutama netizen yang sudah berperan aktif dan positif memberikan informasi. Khususnya turut serta memantau aktivitas lingkungan di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.

■ Imam Santoso/Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melanggar Prokes, Pentas Kuda Lumping di Karangjambu Dibubarkan Polisi

Trending Now

Iklan