Polisi Amankan Pencuri HP di Kelurahan Purbalingga Kidul

SuaraNegeri.com
10 November 2020 | 16:32 WIB Last Updated 2020-11-10T09:32:15Z
Polisi Amankan Pencuri HP di Kelurahan Purbalingga Kidul

SUARA NEGERI ■ Polres Purbalingga mengamankan seorang tersangka kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di wilayah Kelurahan PurbaIingga Kidul. Tersangka berhasil diamankan setelah kepergok anak pemilik rumah usai beraksi.

Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit mengatakan, bahwa Polsek PurbaIingga mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Purbalingga Kidul, Rabu (4/11/2020). Korban yaitu Dian Oktaviani Haryanti.

Tersangka yang diamankan yaitu AGA (21) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan PurbaIingga. Tersangka memiliki alamat lain di Kelurahan PurbaIingga Kidul Kecamatan PurbaIingga.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke rumah saat ditinggal pergi pemiliknya. Kemudian mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya di rumah korban," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020) 

Disampaikan kapolsek bahwa pengungkapan kasus bermula saat anak pemilik rumah melihat ada orang tidak dikenal keluar dari rumahnya. Kemudian sang anak menceritakan kepada orang tuanya. Saat dilakukan pengecekan ternyata telepon genggam yang ada di dalam rumah sudah tidak ada. 

Korban kemudian bersama dengan suami dan anaknya dibantu warga sekitar mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang ciri-cirinya sudah dikenali yakni kakinya dibalut perban akhirnya ditemukan warga sedang bersembunyi.

"Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong tidak jauh dari lokasi pencurian berikut barang buktinya. Kemudian pelaku diserahkan kepada polisi Polsek PurbaIingga," jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merk Samsung J3 tahun 2016 warna emas. Dengan nomor IMEI1 355077104687669 dan nomor IMEI2 355078104687667.

Kapolsek menambahkan tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali menjalani hukuman. Bahkan saat ini tersangka merupakan napi yang sedang menjalani asimilasi dari Kemenkumham.

"Tersangka kita kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkasnya.

(Imam Santoso/Hms)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Pencuri HP di Kelurahan Purbalingga Kidul

Trending Now

Iklan