SUARA NEGERI ■ Kasus pengembalian sisa dana Program Gizi sebesar Rp23.500.000 oleh Amelia Nurhadi kini memasuki babak baru yang memunculkan berbagai pertanyaan publik.
Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga memunculkan dugaan adanya dinamika internal yang berpotensi menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Inamosol, Alexander Lesil, ke dalam polemik yang lebih luas.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa saat proses penyerahan sisa dana program tahun 2025 pada 19–20 Januari 2026, terjadi perekaman percakapan dalam pertemuan tersebut.
Rekaman itu disebut-sebut kemudian beredar dan digunakan oleh pihak tertentu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai konteks utuh percakapan maupun tujuan penggunaan rekaman tersebut.
Situasi ini memunculkan spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan bahwa pengembalian dana tidak semata persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan dinamika relasi internal di lingkungan kerja. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Amelia Nurhadi diketahui menjabat sebagai Penanggung Jawab (PJ) Program Gizi yang memiliki tanggung jawab teknis atas pengelolaan anggaran.
Adanya selisih dana sebesar Rp23,5 juta yang kemudian dikembalikan menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian laporan sebelumnya. Jika benar terdapat laporan yang tidak mencerminkan kondisi riil, maka hal ini menjadi perhatian serius dalam tata kelola keuangan program.
Program gizi sendiri merupakan bagian penting dalam upaya penanganan stunting, sehingga akurasi dan transparansi pengelolaan dana menjadi hal yang krusial.
Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan dalam menilai peristiwa ini, antara lain:
* UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, khususnya terkait aspek perekaman dan distribusi informasi elektronik tanpa hak.
* UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan dan pelaporan keuangan negara.
* KUHP Pasal 310 dan 311, terkait pencemaran nama baik apabila terdapat penyebaran informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang sah.
* PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian dalam pengelolaan program publik. Di satu sisi, terdapat persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka. Di sisi lain, munculnya rekaman dan dinamika penyebarannya juga memerlukan klarifikasi menyeluruh.
Publik kini menunggu langkah resmi dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sekaligus menjaga agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik.
Penanganan yang objektif dan berbasis bukti menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan institusi maupun individu yang terlibat.(*)


