CLOSE ADS
CLOSE ADS

Rumah Bos Sugar Group Digeledah Kejagung, Akar Lampung Desak Audit Ulang HGU Milik SGC

SuaraNegeri.com
29 Mei 2025 | 21:29 WIB Last Updated 2025-05-29T14:29:31Z

SUARA NEGERI | LAMPUNG — Pasca penggeledahan kediaman Purwanti Lee, pimpinan PT Sugar Group Companies (SGC), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum dengan menggeledah seluruh unit usaha dan lahan perkebunan milik SGC di Provinsi Lampung.

"Kami mendesak Kejagung agar serius dan segera menggeledah perusahaan-perusahaan di bawah naungan SGC, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), serta PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol," ujar Indra, perwakilan Akar Lampung, Kamis (29/5/2025).

Desakan ini muncul setelah nama Purwanti Lee disebut dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. 

Dalam penyelidikan tersebut, terungkap adanya dugaan suap senilai Rp50 miliar yang diberikan oleh pimpinan PT SGC terkait penanganan sebuah perkara di Mahkamah Agung.

Akar Lampung menduga perkara tersebut berkaitan dengan sengketa antara SGC dan perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation. Sengketa ini bermula dari akuisisi aset SGC oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), pasca lelang aset eks Salim Group oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 24 Agustus 2001. Namun, Gunawan Yusuf dan rekan-rekannya menolak membayar utang SGC sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni dengan alasan utang itu merupakan rekayasa sebelum akuisisi berlangsung.

Akar Lampung juga meminta Kejagung mengaudit ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh SGC. 

"Kami menduga luas lahan yang digarap SGC saat ini melebihi dari HGU yang ditetapkan negara. Dugaan pelanggaran ini harus dibuka secara transparan karena sangat berpotensi merugikan negara," tegas Indra.

Mereka menilai terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan HGU oleh SGC menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Selain soal luas lahan, Akar Lampung juga menyoroti perizinan air tanah, penggunaan aliran listrik PLN, serta pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPN produksi gula dan etanol yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"SGC mengelola lahan yang sangat luas, bahkan dikatakan seluas negara Singapura. Tapi apakah izin air tanahnya, pajaknya, dan listriknya sudah sesuai? Ini semua harus dibuka," ujarnya.

Lebih lanjut, Akar Lampung juga menyoroti konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pihak keamanan swasta (Pamswakarsa) SGC di berbagai wilayah. "Banyak kasus kekerasan berdarah yang terjadi karena masyarakat merasa tanah mereka, termasuk tanah ulayat dan tanah desa, telah dirampas," tambah Indra.

Selain itu, Akar juga menyinggung praktik alih fungsi lahan gambut dan rawa yang dilarang dalam aturan kehutanan, namun diduga dijadikan areal perkebunan tebu oleh SGC.

Akar Lampung juga menuntut Kejaksaan Agung bersikap tegas dan terbuka dalam penanganan kasus ini. Mereka menyayangkan pernyataan yang berbeda antara Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyebut pimpinan SGC telah dipanggil, dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan Purwanti Lee tidak memenuhi undangan pemeriksaan.

"Kami menuntut langkah tegas dan transparansi Kejaksaan Agung, sebagaimana penanganan kasus-kasus besar lainnya. Kami ingin penggeledahan dilakukan secara terbuka, bukan sekadar cerita," tutup Indra.(Iman/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rumah Bos Sugar Group Digeledah Kejagung, Akar Lampung Desak Audit Ulang HGU Milik SGC

Trending Now

Iklan