CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jamkesda Dihapus, Ini Keterangan Dinkes Brebes

SuaraNegeri.com
04 Mei 2025 | 20:51 WIB Last Updated 2025-05-04T13:51:25Z

SUARA NEGERI | BREBES — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty akhirnya menerangkan adanya penghapusan atau pencabutan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diperuntukan warga brebes.

Penghentian anggaran Jamkesda diterangkanya sejak dari tahun 2023 lalu. Namun, penghentian ini terjadi bukan tanpa alasan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi.

"Sejak tahun 2023 Pemkab Brebes sudah tidak menganggarkan SKTM (Jamkesda). Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Brebes tengah mengintegrasikan seluruh program jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi," ujar Inneke  kepada awak media, pada Sabtu (3/5).

Skema ganda menurut Inekke, justru menimbulkan ketergantungan dan penyimpangan dari prinsip gotong-royong dalam sistem JKN. Disisi lain, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang non aktif dikarenakan menunggak iuran.

"Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan," tegasnya.

Inneke menambahkan bahwa saat ini sekitar 70 persen warga Brebes sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah.

"Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS PBI. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk masyarakat miskin. Untuk itu, setiap warga juga perlu memastikan data kependudukannya memang valid dan terkini," ujarnya.

Pemkab Brebes juga resmi menghentikan Skema Non Cut Off dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Penjabat Bupati Brebes, pada 30 Desember 2024.

Ia mengimbau agar masyarakat aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS, jika ada.

Inekke juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan soal mencabut bantuan dengan menghapus Jamkesda, tetapi mengatur agar bantuan tepat sasaran.

Dijelaskanya pihaknya juga akan perkuat edukasi dan kerja sama lintas sektor agar tak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan.

Ia menghimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI untuk segera mendaftarkan diri satu keluarga sekaligus melalui balai desa masing-masing. 

Pendaftaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Ia menambahkan, Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama. Di antaranya, peningkatan Akses Pendaftaran JKN-PBI APBN Pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.

"Tapi untuk bisa tercover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif," tandasnya.

Artinya, warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk dicover melalui pendanaan daerah, meskipun hal ini memerlukan proses usulan resmi dan evaluasi kelayakan.

Inneke pun menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi.

Diketahui, langkah Pemkab Brebes juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya. Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.

Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal: edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasi. (Roni)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jamkesda Dihapus, Ini Keterangan Dinkes Brebes

Trending Now

Iklan