https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Ketua DPRD Selayar Resmi Dilantik, Ini Pesan Wabup Saiful Arif

SuaraNegeri.com
07 November 2024 | 08:01 WIB Last Updated 2024-11-07T01:01:02Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD masa jabatan Tahun 2024 - 2029, pada Rabu (6/11).

Pengucapan sumpah janji dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati,  Forkopimda, Pimpinan organisasi perangkat daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan undangan lainya.

Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mappatunru, diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara.

Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif  dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru saja diambil sumpahnya.

"Selamat menjalankan tugas kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Saiful Arif saat membacakan sambutan tertulis Bupati Kepulauan Selayar.

Teriring harapan, semoga dukungan dan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat lebih di tingkatkan dimasa yang akan datang, tambah Wabup.

Wabup Saiful Arif juga mengajak seluruh Anggota DPRD untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tulus dan penuh tanggung jawab. "Mari jadikan DPRD sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan responshif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang diambil sumpah dan janjinya, Yakni Saudara Mappatunru, S.Pd, selaku Ketua, Saudara Sofyan Indra Pratama Ramli, S.E.,M.M. Selaku Wakil Ketua I dan Saudara Arfianto, S.T.P. Selaku Wakil Ketua II. 

Pengucapan sumpah dan janji Pimpinan DPRD ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1296/X/Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029. (hms/red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Selayar Resmi Dilantik, Ini Pesan Wabup Saiful Arif

Trending Now

Iklan