https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Berkat UU Cipta Kerja, Jutaan UMKM Naik Kelas Jadi Usaha Formal

SuaraNegeri.com
18 Oktober 2024 | 17:21 WIB Last Updated 2024-10-18T10:21:09Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang bertemakan, “Fenomena Kelas Menengah dan Tantangan Kemudahan Berusaha” di Jakarta, 18 Oktober 2024. 

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja selaku Staff Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta mengatakan bahwa tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 0% di tahun 2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak 2014 persentase penduduk miskin ekstrem di Indonesia terus mengalami tren penurunan dari 6,18 persen menjadi sebesar 0,83 persen atau sekitar 2,3 juta orang per Maret 2024.

“Kita bisa declare bahwa baik secara Teknik dan standar internasional, Indonesia sudah keluar dari belenggu kemiskinan ekstrem.” Jelas Arif.
 
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup stabil dan tidak hanya mementingkan golongan atas, tetapi ada inklusifitas, distribusi yang berkeadilan, serta pertumbuhan pada golongan menengah ke bawah. 

“Jumlah pengangguran pun di tahun 2024 mencapai 4.82%. Ini merupakan angka terendah dalam 20 tahun terakhir,” tambah Arif. 

Menurut Arif, Indonesia berhasil mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global, geopolitical tension, dan perubahan iklim ataupun risiko pandemi. 

“Hal ini disebabkan karena struktur perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Serta pemerintah mendukung kemajuan usaha mikro kecil melalui UU Cipta Kerja.” Jelas Arif. 

Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa UU Cipta Kerja memberikan koridor dalam membangun sistem perekonomian yang inklusif dan afirmatif. 

“Jadi, tidak perlu ada ketakutan pada turunnya kelas menengah, karena pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan skill pekerja, serta melakukan perluasan lapangan kerja melalui mendorong kenaikan kelas UMKM.” Ungkap Arif. 

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa pun mendorong UMKM untuk di-formalisasikan.

“Kalau usaha mikro kecil kita formalisasikan, maka pelindungan pada pekerja pun harus diperhatikan, seperti pemberlakuan upah minimum serta jaminan kerja.” Jelas Tina. 

Walaupun demikian, Tina mengakui masih ada beberapa PR yang dihadapi pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas, yaitu akses internet yang tidak merata di berbagai daerah di Indonesia. 

Kemudian, Wakil Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja selaku Staff Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik menjelaskan bahwa ada tiga hal yang perlu dipercepat berkaitan dengan penguatan UMKM di masa depan, yaitu inovasi teknologi, digitalisasi, serta UMKM masuk ke dalam rantai pasok. 

“Kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar bisa mempermudah UMKM masuk ke dalam rantai pasok perekonomian, dan hal ini sudah diakomodir dalam UU Cipta Kerja.” Jelas Riza. 

Riza menambahkan bahwa UMKM seharusnya tidak lagi dipandang sebagai buffer economy tetapi dilihat sebagai struktur dan sumber perekonomian baru. 

“Maka dari itu, kita perlu melakukan reformasi sistem pembiayaan, peningkatan kapasitas start-up, serta hilirisasi komoditas local.” Tambah Riza. 

Menurut Riza, hilirisasi tidak hanya nikel atau logam saja, tetapi hilirisasi pada produk ekonomi rakyat, seperti rumput laut atau hasil perikanan.

“Walaupun sederhana, hilirisasi pada produk ekonomi kerakyatan bisa meningkatkan pendapatan hingga 13 kali lipat,” Ungkap Riza. 

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, serta media. (rls/in/ces)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkat UU Cipta Kerja, Jutaan UMKM Naik Kelas Jadi Usaha Formal

Trending Now

Iklan