https://www.suaranegeri.com

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Ketua KPU Selayar Buka Resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan DPT Pilkada Serentak 2024

SuaraNegeri.com
20 September 2024 | 18:53 WIB Last Updated 2024-09-20T11:53:25Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat Aula Dekranasda, Jl. Jend. Sudirman, Benteng Selayar, pada Jumat, (20/09/2024).

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 bahwa dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka maka hari ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi dilaksanakan dari tanggal 14 September sampai dengan 21 September.

"Kita saat ini berada pada posisi tanggal 20 September sehingga kita masih dalam tahapan tersebut dan ini adalah salah satu kewajiban yang memang diatur dalam pasal 43 ayat 3 peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 bahwa data yang akan kita tetapkan ini sesungguhnya adalah basis dari segala-galanya," kata dia. 

Melalui dari data ini, lanjutnya, kita akan menghitung kebutuhan logistik kita, kebutuhan surat suara, kebutuhan alat peraga kampanye dan barang kampanye. Dan dari data ini juga kita akan kita jadikan basis dalam penyusunan atau perubahan penyusunan tempat pemungutan suara.

Dewantara mengatakan dari data juga ini akan menjadi alat bantu bagi pemilih, pentingnya data ini sehingga regulasi pun mengharuskan untuk menghadirkan seluruh stakeholder di dalam penetapannya. Maka kewajiban KPU Kabupaten Kepulauan selayar adalah menerima seluruh masukan dan tanggapan dari semua pihak dalam rapat pleno ini demi untuk kepentingannya adalah untuk mewujudkan validitas data yang kami hasilkan.

"Maka rapat pleno ini mempersilahkan seluruh stakeholder untuk menyampaikan tanggapan sebentar, data ini juga yang akan kita umumkan nanti sebagai basis di dalam penyerahan surat apa namanya panggilan memilih atau model C6 pemberitahuan, saat ini kita sebut sebagai si pemberitahuan. Pentingnya data ini sehingga saya berharap seluruh stakeholder bukan hanya KPU yang aktif di dalam proses pemutakhiran data pemilih, bukan hanya KPU dan Bawaslu yang aktif di dalam proses tersebut tetapi kami membutuhkan data informasi dan masukkan dari seluruh komponen masyarakat," ucap Dewantara.

Ketua KPU Kepulauan Selayar juga mengatakan, bahwa data pemilih ini memang sudah lama kita mulai sejak 11 Agustus 2024 yang lalu, pada saat itu kita telah melaksanakan penyusunan DPS selanjutnya ada yang namanya DPSHP daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah kami tetapkan pada tanggal 13 September 2024 yang lalu. 

"Hari ini tanggal 20 September kita akan menetapkan daftar pemilih tetap dan bukan hanya sampai di sini proses pemutakhiran data pemilih ini masih akan berlanjut, tinggal satu tahapan namanya penyusunan daftar pemilih tambahan," tutur Dewantara.

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut Perwakilan dari Pemda, Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415/Selayar, Perwakilan Kesbangpol, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Perwakilan Pengadilan Agama, Perwakilan Rutan Selayar dan Anggota Bawaslu, serta Ketua KPU dan 3 orang Anggota KPU. (Ircak).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KPU Selayar Buka Resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan DPT Pilkada Serentak 2024

Trending Now

Iklan