CLOSE ADS
CLOSE ADS

KPU Kepulauan Selayar Menetapkan Penambahan Kursi Dapil Kepulauan dan Tetap 25 Kursi DPRD Kepulauan Selayar

SuaraNegeri.com
25 Juni 2023 | 13:46 WIB Last Updated 2023-06-25T06:46:07Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Dalam Pelaksanaan Pemilu, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena kontestasi bagi Partai politik dan para Calon Legislatif (Caleg) dalam merebut simpati dan pilihan masyarakat. Sebagai arena konstestasi, Daerah Pemilihan (Dapil) disusun sedemikian rupa sesuai regulasi yang berlaku untuk mewujudkan prinsip-prinsip penataan Dapil yang sesuai kepentingan masyarakat. 

Pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan 5 Dapil sebagai arena kompetisi, yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Benteng. Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomanai, Kec Buki dan Kecamatan Bontomatene. Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Pasimarannu. Dapil 4 meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Kecamatan  Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur, serta Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontoharu dan Kecamatan Bontosikuyu.

Hal ini disampaikan oleh Misna M. Hattas, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2013-2018 dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Dalam Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, di Reyhan Square Hotel, Minggu (25/6/2023).

Kegiatan sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Nasaruddin T selaku Tim perumus Penataan Dapil Kabupaten Kepulauan Selayar, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Bappelitbangda, perwakilan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Selayar, Unsur NGO/OKP serta Pers.

"Alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Kepulauan Selayar tetap sebanyak 25 kursi dan dalam perumusan Penataan Dapil ini memperhatikan prinsip penataan Dapil, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, kohesivitas, integrasi wilayah, kesinambungan, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas," kata Misna.

Misna M. Hattas juga menyampaikan bahwa diharapkan dalam penataan Dapil ini mendekatkan pemilih kepada yang akan mewakilinya. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara dalam kegiatan ini memaparkan pelaksanaan penataan Dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu tahun 2024.

"Kami melaksanakan Fokus Group Discussion terkait penataan Dapil ini dengan menghadirkan para akademisi dadi berbagai disiplin ilmu untuk menguji 3 opsi Penataan Dapil yang telah dirancang oleh Tim Perumus Penataan Dapil. Kami juga melakukan study literasi dan survey sederhana di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibantu olrh Tim perumus penataan Dapil," ungkap Dewantara.

Andi Dewantara menambahkan bahwa hasil kajian inilah yang kemudian dibawa kedalam uji publik yang melibatkan komponan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar serta stakeholder pemerintahan dan menjadi sebuah hasil kajian kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, hasil akhrinya KPU RI yang memutuskan Dapil untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 5 Dapil. 

"Hasil kajian yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar sangat lengkap dan diklaim paling lengkap dari 24 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun alokasi kursi anggota DPRD Kepulauan Selayar tetap 25 Kursi, terdiri dari Dapil 1 sebanyak 4 kursi, Dapil II sebanyak 6 kursi, Dapil III sebanyak 3 kursi, Dapil IV sebanyak 6 kursi dan Dapil V sebanyak 6 kursi," tutup Dewantara. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Kepulauan Selayar Menetapkan Penambahan Kursi Dapil Kepulauan dan Tetap 25 Kursi DPRD Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan