JPN Kejati Sulteng Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemprov Sulteng Senilai 47,6 Milyar

SuaraNegeri.com
10 Juni 2021 | 10:26 WIB Last Updated 2021-06-10T03:26:07Z

SUARA NEGERI ■ Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil membantu mengamankan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp. 47.653.965.000,00.

Demikian hal tersebut disampaikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah Agung Pamungkas, SH.,MH saat  mengelar Konferensi Pers  diruang Baharuddin Lopa, Kejati Sulteng, pada Rabu (9/6/21). Turut mendampingi Kasipenkum Reza Hidayat, SH, MH.

"Alhamdulillah pada kesempatan hari ini, Majelis Hakim yang mengadili Perkara Nomor 113/Pdt.G/2020/PN Palu, telah memutus Pekara ini dimana pada putusan tadi,  Alhamdulillah bahwa gugatan dari pada pengugat di Tolak, sehingga aset itu  tetap menjadi milik Dinas Pemprov Sulteng," katanya. 

Dengan keberhasilan itu, lanjut Agung Pemungkas, bahwa jajaran Bidang Datun telah berhasil mengamankan aset milik dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah,  senilai Rp. 47.653.965.000,00 (empat puluh tujuh milyar  enam ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Kasi Datun Agung Pamungkas berharap, semoga dengan keberhasilan ini jajaran Bidang Datun  akan segera mendampingi dari Dinas Olahraga dan Pemuda untuk persertifikatan sehingga cepat bersertifikan dan semoga tidak ada lagi gugatan. 

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Olahraga Dan Pemuda Provinsi Sulawesi Tengah terhadap gugatan yang diajukan oleh masyarakat atas nama Bunia dan kawan-kawan terhadap aset milik Pemprov melalui Dinas Olahraga dan Pemuda yaitu dalam hal ini Lapangan Golf yang ada di Talise 

Bahwa para pengugat Bunian dan kawan-kawan menggugat lahan obyek sengketa dalam perkara ini yaitu lapangan golf Palu seluas 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi) milik aset Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam kronologis Permasalahan Perdata Nomor : 113/Pdt.G/2020/PN Pal Tanggal 12 November 2020.

■ Jamal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPN Kejati Sulteng Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemprov Sulteng Senilai 47,6 Milyar

Trending Now

Iklan