CLOSE ADS
CLOSE ADS

3 Orang Ditangkap, Pelaku Pembunuh Wartawan Di Pematang Siantar Terancam Hukuman Mati

SuaraNegeri.com
25 Juni 2021 | 09:17 WIB Last Updated 2021-06-25T02:17:33Z

SUARA NEGERI ■  Tim Gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya berhasil meringkus 3 (Tiga) Pelaku utama pembunuhan seorang Wartawan Marsal Salem Harahap di Pematang Siantar, Simalungun, Sumut.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.

Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

Terduga ketiga adalah berinisial A yang merupakan oknum anggota TNI aktif selaku eksekutor, yang menembak Marsal Salem Harahap sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi yang jumlahnya ada 57 orang," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah dalam keterangan press releasenya, pada Kamis sore (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 Wib.

Kapoldasu juga menjelaskan kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Disamping itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.

Juga, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana, dengan hukan mati atau seumur hidup," ucap Kapolda Sumatera Utara menjelaskan lagi.

Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas, dan untuk itu sudah ada kesepakatan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindak lajuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian, selain itu Kapoldasu meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumut.

■  Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Orang Ditangkap, Pelaku Pembunuh Wartawan Di Pematang Siantar Terancam Hukuman Mati

Trending Now

Iklan