Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Banne Salu

SuaraNegeri.com
28 Mei 2021 | 09:40 WIB Last Updated 2021-05-28T02:40:59Z

SUARA NEGERI ■ Pelaku penganiayaan yang terjadi pada Rabu (26/5/2021) di cafe Nanda Banne Salu, Lembang Bua, Kecamatan Kesu', berhasil diamankan oleh Tim Singgallung Polres Toraja Utara, pada Rabu (26/05/2021). 

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut langsung dibekuk Tim Singgallung Polres Toraja Utara, pada pukul 21:30 Wita hanya berselang sekira 1 jam setelah kejadian. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/71/V/2021/SPKT/Polres Torut, tanggal 26 Mei 2021, penganiayaan terjadi pukul 20.40 Wita di Cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.

Adapun identitas korban bernama David Palayukan (38) warga Talunglipu Kabupaten Toraja Utara, sementara pelaku penganiayaan diketahui berinisial YP alias YL (29) warga Kampung Tampak Tonglo, Lembang Tonglo Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja.

Kejadian berawal dari pelaku YL saat berada di cafe Nanda memesan miras jenis BIR sejumlah 5 botol dan setelah habis selanjutnya ditambah lagi 5 botol. Namun berhubung YL diketahui oleh pemilik cafe jika sebelumnya pernah juga masuk minum BIR tapi tidak dibayar. 

Sehingga dari pengalaman kejadian sebelumnya, maka pemilik cafe Nanda meminta KTP serta kunci motor YL. Namun karena YL tidak menerima hal demikian, kemudian marah - marah dan keluar ke depan Cafe.

Saat YL ada diluar cafe, disitulah akhirnya bertemu dengan David Palayukan dan menegur YL bahwa kalau datang kesini jangan bikin ribut. 

Tidak terima ditegur seperti itu, selanjutnya YL meninju muka David sebanyak 6 kali yang mengakibatkan luka memar di bagian mata kanan, luka robek dibagian alis mata serta hidung mengeluarkan darah sehingga David harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Elim Rantepao.  

Dari kejadian tersebut, YL digelandang ke Polres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP.

■ Accy / Hms
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Cafe Nanda Banne Salu

Trending Now

Iklan