Tidak Pernah Masuk Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

SuaraNegeri.com
24 Maret 2021 | 21:32 WIB Last Updated 2021-03-24T14:32:17Z
Tidak Pernah Masuk Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

SUARA NEGERI ■ Brigadir ED, Anggota kepolisian resort (Polres) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat dari keanggotaan Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AD, digelar dilapangan apel Polres Lubuk Linggau, pada Rabu (24/3/2022).

" Yang bersangkutan di PTDH, dikarenakan tidak pernah masuk dinas atau disersi," kata Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasie Propam Polres Lubuklinggau, Ipda Joni Mulyadi.

Menurutnya, Upacara PTDH yang digelar pada pukul 08:00 wib tersebut, sesuai dengan surat nomor: KEP/184/II/ 2021. tanggal 24 Februari 2021.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan tidak hadir (In Absensia) hanya diwakilkan dengan foto saja.

Dia mengatakan, bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Dijelaskannya, PTDH terhadap Brigadir ED ini, ditinjau dari beberapa asas dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga jelas statusnya.

Selain itu lanjutnya, pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Disisi lain, tambahnya, asas keadilan memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada Personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Pernah Masuk Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Trending Now

Iklan