Selama Maret 2021, Sebanyak 1.349 gram Sabu dan 39 Butir Ekstasi Disita Polda Sumsel

SuaraNegeri.com
29 Maret 2021 | 12:34 WIB Last Updated 2021-03-29T05:34:04Z
Selama Maret 2021, Sebanyak 1.349 gram Sabu dan 39 Butir Ekstasi Disita Polda Sumsel

SUARA NEGERI ■ Selama pekan IV Maret 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel serta jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika dan sebanyak 47 tersangka kasus narkotika ditangkap.

"Dari 47 tersangka yang ditangkap, 35 tersangka diantaranya merupakan pengedar, dan 12 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, pada Minggu (29/3/2021).

Dijelaskannya, untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1.349,09 gram, ganja 1.119,73 gram, dan 39,5 butir pil ekstasi.

Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polres OKU Timur menjadi yang terbanyak mengungkap dengan 8 LP dan 9 tersangka, disusul Polres Banyuasin dengan 4 LP dan 4 tersangka. 

Kemudian dari Polres Prabumulih dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 LP dan 5 tersangka. Lalu dari Polres Muba dan Polres Lahat masing-masing dengan 3 LP dan 3 tersangka.

Dari Polres OKU Selatan dengan 2 LP dan 5 tersangka, juga dari Polres OKU, Polres OKI, Polres Musi Rawas dan Polres Muratara masing masing dengan 2 LP dan 2 tersangka.

Dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 1 dan 2 tersangka, Polres Pagaralam, Polres Muaraenim dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka.

" Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus narkoba diantaranya, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Ilir dan Polres PALI," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 13.771 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

"Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Sumber: Rilis Polda Sumsel
Editor: Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama Maret 2021, Sebanyak 1.349 gram Sabu dan 39 Butir Ekstasi Disita Polda Sumsel

Trending Now

Iklan