Obat Kadaluarsa di Sarmi Papua Dimusnahkan

SuaraNegeri.com
15 Februari 2021 | 12:13 WIB Last Updated 2021-02-15T05:13:35Z
Obat Kadaluarsa di Sarmi Papua Dimusnahkan

SUARA NEGERI ■ Bersama petugas medis dan elemen masyarakat, anggota Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad melaksanakan pemusnahan obat kadaluarsa yang beredar di Daerah Distrik Bonggo Timur, Kab. Sarmi, Prov. Papua (12/02/2021).

Anggota Pos Bonggo melaksanakan kegiatan pemusnahan obat bersama masyarakat dan petugas kesehatan, tujuannya untuk obat yang sudah kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk.

Pemusnahan obat ini dilakukan oleh apoteker dengan cara dibakar dan disaksikan oleh anggota pos agar pemusnahan obat yang sudah kadaluarsa tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyrakat.

Pemusnahan obat di hadiri Bapak Burdam selaku Kabit Yankes dinas kesehatan Kab. Sarmi, "Terima kasih banyak sudah membantu warga dalam bidang kesehatan, dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan obat dan sebagai saksi oleh anggota yonif para 432 Kostrad pos bonggo kami merasa terbantu adanya serta bantuan pemusnahan obat," ucap Kabit Yankes.

Di tempat terpisah Dansatgas Yonif Para Raider 432 Kostrad Mayor Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P,M.Han mengatakan jika kegiatan ini merupakan salah satu tugas kami dalam menjaga kesehatan di lingkungan masyarakat agar terwujudnya Indonesia sehat dan kuat. (Pen/Red).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Obat Kadaluarsa di Sarmi Papua Dimusnahkan

Trending Now

Iklan