SUARA NEGERI ■ Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 01, Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DH-DS) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi dihimpun, gugatan ini dilakukan terkait banyaknya temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaran Pilkada Kabupaten PALI pada 9 Desember beberapa hari lalu.
" Semua Pendukung DH-DS, saya harap bersabar, belum ada yang menang dan kalah, kita akan lakukan gugatan ke MK," kata Devi Harianto, pada Selasa (15/12/2020).
Hal ini disampaikan Devi Harianto dihadapan ratusan pendukungnya usai mengikuti Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Ditempat yang sama, Wakil Calon Bupati 01, Darmadi Suhaimi mengatakan, bahwa ada ditemukan indikasi kecurangan, terutama pemilih luar menggunakan KTP PALI.
" Pemilih ini banyak orang dari luar daerah, mereka dibuatkan KTP PALI, untuk mencoblos calon tertentu, umur KTP mereka ada yang belum genap dua bulan," ujar Darmadi.
Sementara Ketua KPUD PALI, Sunario SE, Usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi menjelaskan, Paslon 02 (Hero) unggul 658 suara dari Paslon 01 (DH-DS).
" Kita menunggu selama 3 hari kedepan, kalau tidak ada gugatan dari Paslon, kita akan menetapkan pemenang Pilkada PALI," kata Ketua KPUD didampingi komisioner.
■ Suherman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar